#BAZNASRI #BAZNAS #OKUTIMUR #NISABZAKAT

BAZNAS RI Menetapkan Batas Minimum Zakat Penghasilan dan Jasa Tahun 2026 sebesar Rp7.640.144/bulan

27/02/2026 | Humas BAZNAS Kab. OKU Timur

    Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan nisab zakat penghasilan dan jasa tahun 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau setara Rp91.681.728 per tahun. Keputusan ini dihasilkan dari musyawarah nisab zakat pendapatan dan jasa pada Jumat (20/2/2026), dengan mempertimbangkan aspek syariah, regulasi, dan kondisi ekonomi masyarakat.

    Menurut Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Dirzawa Kemenag RI) Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghafur, M.Ag., penetapan nisab zakat penghasilan di Indonesia mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2019 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan. Standar emas digunakan sebagai acuan untuk memberikan ukuran objektif yang mempertimbangkan kemaslahatan Mustahik dan muzaki. Nisab tahun ini mengacu pada harga emas 14 karat setara dengan 85 gram emas, dengan nilai Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan, yang didasarkan pada harga rata-rata emas selama tahun 2025. Nilai nisab mengalami kenaikan 7 persen dibandingkan tahun sebelumnya, sejalan dengan tren kenaikan upah tahunan. Penetapan jenis karat emas tidak diatur secara spesifik dalam regulasi, sehingga BAZNAS berwenang untuk menetapkan standar emas 14 karat. Penetapan nisab ini menunjukkan upaya adaptif terhadap perkembangan zaman, dengan sinergi antara Kementerian Agama, BAZNAS, dan pemangku kepentingan zakat untuk memastikan pengelolaan zakat nasional berjalan terarah dan dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

    Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, M.A., menekankan pentingnya penetapan nisab untuk menjaga kepastian hukum dan keseragaman tata kelola zakat nasional. Keputusan ini diputuskan dengan mempertimbangkan aspek normatif dan dampaknya terhadap layanan kepada Mustahik. Dengan menggunakan emas 14 karat sebagai standar, kebijakan ini dinilai relevan dalam menjaga keseimbangan antara ketentuan syariah dan kemaslahatan umat, serta mempertimbangkan pendapatan masyarakat agar tidak memberatkan muzaki namun tetap optimal bagi pemberdayaan mustahik. Penetapan standar emas 14 karat juga dipandang sesuai dengan nilai beras premium, serta memperhitungkan parameter perak dan Pendapatan Tidak Kena Zakat (PTKZ), sehingga dianggap mampu menjaga keseimbangan antara keadilan bagi muzaki dan perlindungan mustahik. Keputusan penetapan nisab ini telah memenuhi kriteria Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan memperhatikan kepentingan muzaki dan mustahik. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa tahun 2026 pada Sabtu (21/2/2026). Masyarakat yang telah memenuhi nisab di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur diharapkan untuk menunaikan zakat penghasilan dan jasa melalui layanan resmi BAZNAS Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan mudah dan aman melalui tautan berikut: https://kabokutimur.baznas.go.id/bayarzakat. Zakat yang ditunaikan akan disalurkan secara profesional, transparan, dan tepat sasaran untuk pemberdayaan mustahik di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.

Mari bersama-sama kuatkan kepedulian dan wujudkan keberkahan.

KAB OKU TIMUR

Copyright © 2026 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12